Seputar Peradilan
Perkuat Integritas Peradilan, PA Banjarmasin Ikuti Arahan Bawas MA RI tentang Implementasi Mandiri SMAP 2026
Kamis, (05/03/2026) PA Banjarmasin melaksanakan Zoom meeting dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) yang menginstruksikan seluruh satuan kerja (Satker) pengadilan untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 secara mandiri. Program ini berfokus pada tiga pilar utama: Pencegahan, Pendeteksian, dan Penanganan guna memperkuat integritas peradilan.


Pimpinan pengadilan diwajibkan membentuk Tim SMAP, melakukan sosialisasi ke pihak internal dan eksternal, serta melaksanakan audit internal minimal dua kali setahun.

Terkait administrasi dan pelaporan, Bawas MA menetapkan tenggat waktu yang wajib dipatuhi tentang dokumen perencanaan (SK Penetapan Tim, Revisi Manual, Risk Register, dan Rencana Kerja SMAP 2026). Batas akhir penyerahan Laporan Pelaksanaan SMAP melalui aplikasi bagi Satker yang tidak dijadwalkan untuk dinilai pada tahun ini ditetapkan pada 4 Desember 2026.
Guna memastikan implementasi berjalan optimal, Bawas MA sewaktu-waktu dapat melakukan pengamatan langsung (inspeksi) ke satuan kerja, baik dengan maupun tanpa pemberitahuan sebelumnya. (Alv)





