Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Penguatan Disiplin, Integritas, dan Kualitas Layanan Jelang Idul Fitri melalui Briefing Petugas PTSP

Seluruh petugas layanan Pengadilan Agama Banjarmasin mengikuti kegiatan BANJAR BERAKSI di ruang PTSP Pengadilan Agama Banjarmasin, Jumat, 13 Maret 2026.

WhatsApp Image 2026-03-13 at 9.12.40 AM.jpeg

BANJAR BERAKSI dibuka oleh Kasubag Kepegawaian Ortala, Sasi Mulyaningsih yang dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekertaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Plt. Panitera Muda Permohonan, Kasubag umum keuangan, Kasub PTIP dan seluruh petugas layanan Pengadilan Agama Banjarmasin, serta petugas posbakum.

WhatsApp Image 2026-03-13 at 9.12.42 AM (1).jpeg

Dalam pembukaan briefing disampaikan kembali pengingat mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan tersebut, terdapat tiga tingkatan hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.Selain itu, peran pimpinan dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku pegawai guna meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin. Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris, Nursila Sari. Ia menyampaikan bahwa pimpinan yang tidak memberikan teguran kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026-03-13 at 9.12.41 AM.jpeg

Selain itu, Panitera Mukhyar menekankan pentingnya kelengkapan data saksi yang disampaikan para pihak. Menurutnya, peran seluruh lini sangat diperlukan guna memperlancar penyelesaian perkara.

WhatsApp Image 2026-03-13 at 9.12.42 AM.jpeg

Menjelang libur hari raya idul fitri, Ketua Norhayati mengingatkan kembali agar semangat pelayanan tetap terjaga demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu juga beliau mengingatkan bahwa tradisi masyarakat Indonesia dalam memberikan bingkisan lebaran kepada berbagai pihak juga menjadi perhatian. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa setiap bentuk pemberian atau gratifikasi wajib untuk ditolak dengan disertai bukti atau eviden penolakan. Namun, apabila pemberian tersebut tidak dapat ditolak, maka wajib dilaporkan kepada Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui aplikasi GOL KPK. (YY)