Seputar Peradilan
Panitera PA Banjarmasin Hadiri Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin - Bapak Mukhyar ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, di Diamond Room Hotel Roditha Banjarmasin, pada hari Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa instansi vertikal serta seluruh SKPD Kota Banjarmasin dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin - Bapak H. M. Ramadhan.

Dalam rangka mengupayakan pemenuhan hak perempuan dan anak yang memiliki hak asasi manusia agar terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui DPPPA Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi serta penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Dinas DPPPA - dalam sambutannya mengapresiasi Pengadilan Agama Banjarmasin yang mengambil langkah pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian terutama dilingkup ASN Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ibu Nurhikmah sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan beberapa ruang lingkup Perda No 10 Tahun 2025 tersebut, yaitu :
1. Pemberdayaan Perempuan
2. Pemenuhan Hak Anak
3. Sistem Pencegahan
4. Pemulihan Korban, dan
5. Partisipasi Masyarakat (Ed)





